Tugas & Tanggung Jawab BOC & BOD
PT Cottonindo Ariesta Tbk.
Uraian Singkat Tanggung Jawab Kerja Direksi
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan, antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan pengurusan perusahaan sebaik baiknya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, dan kehati-hatian. Setiap saat Direksi harus bertindak untuk kepentingan terbaik Perseroan dan harus mempertimbangkan berbagai risiko yang relevan dengan Perseroan dalam pengambilan keputusan dan tindakan;
3. Dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, Direksi wajib :
a. Menyusun rencana pengembangan Perseroan dan rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya, yang juga meliputi anggaran tahunan Perseroan untuk tahun anggaran berikutnya. Rencana kerja tahunan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui. Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja tahunan, rencana kerja tahunan sebelumnya harus dijalankan ;
b. Mempersiapkan sistem akuntansi Perseroan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian internal, khususnya pemisahan fungsi manajemen, fungsi pencatatan dan fungsi penyimpanan serta fungsi pengawasan;
c. Mengadakan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dan anggaran dasar;
d. Menyiapkan daftar Pemegang Saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi;
e. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan;
f. Menjaga semua daftar, risalah rapat, dan dokumen keuangan Perseroan; dan
g. Menyampaikan laporan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki oleh masing-masing anggota Direksi, dan/atau kerabat mereka di Perseroan di dalam daftar khusus.
4. Secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri bertanggung jawab atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan tugas mereka. Meskipun demikian, setiap Direktur yang gagal memenuhi persyaratan pelaporan kepemilikan saham sebagaimana ditetapkan dalam Piagam Direksi dan Dewan Komisaris wajib bertanggung jawab secara individual untuk kerugian yang disebabkan kepada Perseroan sebagai akibat dari padanya.
5. Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan apabila:
a. Kerugian tersebut bukan karena kelalaian atau kesengajaan mereka dalam pelaksanaan tugas;
b. Mereka telah melakukan tugasnya secara bertanggung jawab, dengan itikad baik dan kehati-hatian, dan dengan hati-hati dan ketekunan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. Mereka tidak mempunyai benturan kepentingan langsung atau tidak langsung yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Perseroan; dan
d. Mereka telah mengambil tindakan pencegahan yang sewajarnya untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Uraian Singkat Tanggung Jawab Kerja Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain adalah :
1. Melakukan pengawasan atas operasi perusahaan, pengurusan perusahaan dan kegiatan usaha Perseroan serta melakukan pengawasan dan memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, tanggung jawab dan kehati-hatian.
3. Secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri bertanggung jawab atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan tugas mereka, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa:
a. kerugian tersebut bukan karena kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan tugas;
b. telah melakukan tugasnya secara bertanggung jawab, dengan itikad baik, kehati-hatian dan ketekunan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan langsung atau tidak langsung dengan tindakan Direksi yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Perseroan; dan
d. telah memberikan saran kepada Direksi untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
4. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar.
5. Dewan Komisaris berkewajiban untuk:
a. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi;
b. menyiapkan risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
c. melaporkan kepada Perseroan kepemilikan saham mereka dan/atau anggota keluarga mereka di Perseroan;
d. menyampaikan laporan tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku sebelumnya kepada RUPS.
Kewenangan Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan sementara Direktur dengan menyertakan alasannya;
2. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan dan/atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan kepengurusan Perseroan.
Keberagaman Komposisi Anggota Dewan Komisaris Perseroan menetapkan Komposisi Anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, usia dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris.