UNDANGAN

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 

 

Kepada Yth. Pemegang Saham PT Cottonindo Ariesta Tbk.,

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan (KPAS), bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Public Expose, pada:

  • Hari/ Tanggal: Rabu/22 Mei 2019
  • Tempat: Gedung Cottonindo Ariesta, Lantai 2, Jl. Holis No. 442A, Bandung 40212
  • Waktu: PK:10:00 WIB – selesai 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan Rapat telah diumumkan pada tanggal 30 April 2019 dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, yaitu pada Harian Media Indonesia, pada halaman 9. Selain itu, pemanggilan rapat juga telah diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.

 

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  2. Pengesahan Laporan Keuangan yang memuat Neraca dan Perhitungan Laba Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Persetujuan untuk penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  4. Pelimpahan wewenang penetapan honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris serta pelimpahan remunerasi (gaji, tunjangan, bonus) anggota Direksi Perseroan kepada Rapat Dewaan Komisaris Perseroan.
  5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
  6. Laporan realisasi penggunaan danan atas penawaran umum perdana saham (IPO) pada tanggal 5 Oktober 2018.

 

Catatan :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan, karena iklan Pemanggilan telah dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 18 (9) Anggaran Dasar dan Pasal 13 (3) Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2017 (selanjutnya disebut “POJK No. 32/2014”).
  2. Dengan mengacu pada Pasal 9 (11) dan Pasal 19 POJK No. 32/2014, maka yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hariSenin, tanggal29 April 2019, pukul 16.15 WIB.
    • Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
    • Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu :

PT AdimitraJasaKorpora

Kirana Boutique Office

Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5

KelapaGading, Jakarta Utara 14250

Telp.: +6221-2974 2222, Faks.: +6221-2928 9961

 

Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan foto kopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

 

  1. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
  2. Setiap usul pemegang saham akan dimasukkan dalam Agenda Rapat jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 10 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
  • Usul-usul yang bersangkutan harus sudah diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPST (yang waktunya telah jatuh pada tanggal 30 April 2019 ini).

 

  1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK No. 32/2014, bahan mata acara Rapat akan tersedia dalam bentuk salinan dokumen fisik atau elektronik sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan penyelenggaraan Rapat, yang dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan. Sesuai dengan Pasal 15 (7) huruf b POJK No. 32/2014, bahan mata acara Rapat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan.
  2. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

 

Bandung, 30 April 2019

PT Cottonindo Ariesta Tbk.

Direksi

%d blogger menyukai ini: